SEMARANG, DISWAY.ID -- Sopir bus Rosalia Indah berinisial JW terancam 6 tahun penjara.
Dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang KM 370, Kamis, 11 April 2024, sang sopir diduga lalai.
Dari penyelidikan kepolisian, sang sopir bus mengaku mengantuk.
BACA JUGA:Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Bus terjun ke dalam parit sepanjang 200 meter di Tol Semarang.
Akibat kecelakaan bus Rosalia Indah itu 7 orang penumpang meninggal dunia.
Selain itu, kelalaian sang sopir juga menyebabkan 15 penumpang lainnya alami luka-luka ka
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menegaskan sopir bus Rosalia Indah terancam 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Tuai Pujian, Ini Alasan Polri Kirim Helikopter saat Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 UU LLAJ.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," jelasnya.
Helikopter Diterjunkan
Kecelakaan bus Rosalia Indah sempat tuai sorotan karena ada helikopter mendarat di lokasi kejadian.
Melansir unggahan Divisi Humas Polri di Instagram, helikopter tersebut merupakan ambulans udara.
Di dalamnya terdapat sejumlah petugas medis untuk membantu evakuasi korban kecelakaan bus Rosalia Indah itu.