Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A Jawa Tengah ditahan polisi.-Istimewa-

SEMARANG, DISWAY.ID - Sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A Jawa Tengah ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake mengatakan sopir berinisial Jw itu kini ditahan di Rutan Polres Batang.

"Ditahan di Rutan Polres Batang," katanya kepada awak media, Jumat 12 April 2024.

BACA JUGA:Bujukan Amerika Dicuekin China, Rusia Beri Dukungan Penuh Untuk Serang Israel

BACA JUGA:Anwar Ibrahim Sampaikan Belasungkawa Tewasnya 3 Putra Pimpinan Hamas Saat Isu Indonesia Jalin Hubungan dengan Israel

Sementara, sopir bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka usai kecelakaan di kawasan Tol Batang-Semarang KM 370 A, Jawa Tengah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan sopir inisial JW itu telah ditetapkan tersangka.

"Iya sudah (ditetapkan) tersangka insial JW," ujarnya.

BACA JUGA:Video Eksekusi Komandan TNI di Aradide oleh OPM Disebar di Media Sosial, Ditembak Saat Naik Motor dan Parang Ikut Bicara

BACA JUGA:2 OPM Tewas dan 5 Ditangkap Operasi Damai Cartenz 2024 Pasca Penembakan Danramil Aradide

JW ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.

Dimana, penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ujarnya.

Diketahui, Kecelakaan masih saja terjadi di arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah di sejumlah ruas jalan tol trans jawa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads