Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka

 Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka

Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

SEMARANG, DISWAY.ID - Sopir bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka, usai kecelakaan di kawasan Tol Batang-Semarang KM 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan sopir inisial JW itu telah ditetapkan tersangka.

" Iya sudah (ditetapkan) tersangka insial JW," katanya kepada awak media, Jumat 12 April 2024.

BACA JUGA:Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim

BACA JUGA:Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja Solo Dibuka untuk Arus Balik Mulai Hari Ini

JW ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.

Dimana, penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.

" Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ujarnya.

Diketahui, Kecelakaan masih saja terjadi di arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah di sejumlah ruas jalan tol trans jawa. 

Kali ini, kecelakaan tunggal dialami bus PO Rosalia Indah terjadi di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. 

BACA JUGA:Penerapan One Way dan Contra Flow Arus Balik Ditunda, Korlantas Polri Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Jenazah Korban Kecelakaan Cikampek Dibawa ke RS Polri, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan DNA

Akibat kecelakaan yang viral di media sosial ini, 7 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia.

" 7 meninggal dunia, 1 masih terjepit kondektur," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi, Kamis 11 April 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: