BACA JUGA:5 Tips Aktivitas Sehat di Pagi Hari, Santai Jangan Terburu-buru
Akhirnya Titan harus mendapat perawatan akibat luka parah di bagian kepala.
Dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan suaminya soal KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
BACA JUGA:Spesifikasi Drone Shahed-238 Kamikaze yang Dipakai Iran Serang Israel
BACA JUGA:Kacau! Diduga Oknum Turis Asal Indonesia Berulah Bikin Rusak Pohon Sakura di Jepang: 'Memalukan'
Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ketika ditanyai kebeneran laporan tersebut mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Humas.
"Langsung ke bagian Humas. Terima kasih," ujarnya.