Alami KDRT di Moment Idul Fitri, Buntut Tolak Lakukan Pinjol

Minggu 14-04-2024,10:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:5 Tips Aktivitas Sehat di Pagi Hari, Santai Jangan Terburu-buru

Akhirnya Titan harus mendapat perawatan akibat luka parah di bagian kepala.

Dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan suaminya soal KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

BACA JUGA:Spesifikasi Drone Shahed-238 Kamikaze yang Dipakai Iran Serang Israel

BACA JUGA:Kacau! Diduga Oknum Turis Asal Indonesia Berulah Bikin Rusak Pohon Sakura di Jepang: 'Memalukan'

Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ketika ditanyai kebeneran laporan tersebut mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Humas.

"Langsung ke bagian Humas. Terima kasih," ujarnya.

Kategori :