Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah, Meninggal Pasca Operasi

Minggu 14-04-2024,13:19 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Dimana, penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.

BACA JUGA:Warga dan Pemerintah Israel Kabur, Netanyahu Beserta Kabinet Gunakan Pesawat Pemerintahan dari Beer Shiva

BACA JUGA:Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ujarnya.

Kemudian sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A Jawa Tengah ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake mengatakan sopir berinisial Jw itu kini ditahan di Rutan Polres Batang.

"Ditahan di Rutan Polres Batang," bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait