Dimana, penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.
BACA JUGA:Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ujarnya.
Kemudian sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A Jawa Tengah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake mengatakan sopir berinisial Jw itu kini ditahan di Rutan Polres Batang.
"Ditahan di Rutan Polres Batang," bebernya.