Dody menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat.
"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," katanya.
Langkah ini menegaskan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan partisipasi dalam proses demokrasi yang sehat dan transparan.
(Fajar Ilman)