JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan amicus curae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak masuk dalam pertimbangan hakim.
Hal itu, kata Dasco, berdasarkan Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang MK.
"Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Detik-detik Bus PO Haryanto Terbakar di Yogyakarta
BACA JUGA:Sambaran Petir Warnai Letusan Gunung Ruang di Sitaro Sulawesi Utara
Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan, argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ungkap Dasco.
Kendati begitu, Dasco meyakini semua pihak telah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.
"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," ujar Dasco.
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk sengketa Pemilu 2024.
Selain Megawati, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri sebagai amicus curiae. Pengajuan diri dua tokoh itu sebagai amicus curiae merupakan dukungan moral kepada MK supaya memutus perkara sesuai dengan khitahnya.
“Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.