Hal itupun diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Diketahui, Hasyim Asy'ari sendiri juga pernah tersangkut kasus Asusila pada tahun 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
Pada kasus tersebut, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir
"Tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," tandasnya.