"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia pun sangat yakin bahwa Majelis Hakim MK akan menangani Amicus Curiae dengan bijak sesuai dengan yang sudah tercantum dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ucap Idham Holik.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut," tandasnya.