JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, polisi bakal memeriksa saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya bakal memeriksa alat bukti.
"Kalau Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain," katanya kepada awak media, Jumat 19 April 2024.
Usai merampungkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, pihaknya bakal memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong.
"Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana (Pemeriksaan Pendeta Gilbert), tapi harus kita lengkapi dulu," tuturnya.
Sementara, kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong disebut ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Kamneg, AKBP Samian mengatakan sejauh ini ada satu laporan polisi yang diterima pihaknya terkait kasus itu.
"Ya (Ditangani Kamneg, red). Satu LP," katanya kepada awak media, Kamis 18 April 2024.
Pelapor kasus itu disebut atas nama Farhat Abbas, tidak lain merupakan seorang pengacara.
"Iya (Farhat Abbas pelapornya, red)," ucapnya.
BACA JUGA:MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
Diterangkannya, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan saksi.
"Ya akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi," terangnya.
Sebelumnya, polisi terima laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.