JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 3,3% calon dokter spesialis mengalami depresi dan ingin bunuh diri.
Hal itu terungkap dalam hasil survei Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam survei skrining kesehatan jiwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RS Vertikal per Maret 2024.
Hasilnya, menunjukkan banyak calon dokter spesialis mengalami masalah mental.
Bahkan, 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.
BACA JUGA:5 Fakta Masalah Kulit Kering saat Puasa, Dokter Beri Solusi Perawatan Tepat
Alasan Dokter Ingin Bunuh Diri
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi menjelaskan faktor penyebab banyaknya calon dokter spesialis yang mengalami depresi hingga ingin bunuh diri lantaran kurangnya mendapat insentif dan jam kerja yang tidak teratur.
Padahal, Mohammad Adib Khumaidi mengungkapkan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Pasal 31 Tahun 2013 bahwa mahasiswa berhak memperoleh perlindungan hukum, memperoleh insentif, serta waktu istirahat.
Namun dalam implementasinya, Mohammad Adib Khumaidi menyebut sangat jauh berbeda.
BACA JUGA:5 Fakta Masalah Kulit Kering saat Puasa, Dokter Beri Solusi Perawatan Tepat
Sehingga, faktor tersebut menjadi penyebab banyaknya calon dokter spesialis yang mengalami depresi hingga ingin bunuh diri.
"Ini sudah dijelaskan di Pasal 31 bahwa PPDS dan calon dokter spesialis berhak memperoleh perlindungan hukum, insentif, dan waktu istirahat. Tiga hal ini menjadi kepentingan bagi advokasi harus mendapatkan tiga hal ini, tapi dalam prakteknya tidak semua terealisasi," ujarnya saat konferesi pers via Zoom, Jumat 19 April 2024.
Lebih lanjut, Mohammad Adib Khumaidi sangat menyayangkan perubahan peraturan dalam Undang Undang yang baru yakni UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang tidak menyebutkan secara detail terkait dengan kepentingan insentif untuk PPDS dan calon dokter spesialis.
"Nah di dalam Undang-Undang yang baru UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak menyebutkan detail terkait dengan kepentingan peserta didik PPDS terkait dengan insentif," katanya.
"Saya kira perlu kemudian mendorong pemerintah pusat, kementerian kesehatan melalui peraturan pemerintahnya untuk kemudian memberikan insentif," pungkasnya.