- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000,
- PPN 11 persen Rp1.259.544,
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000,
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000,
Maka total tagihan Rp30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyampaikan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan sebagai kuasa impor dari pemilik barang.