JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 8.112 warga Jakarta Selatan terancam dihapus dari data kependudukan.
Mereka masuk daftar penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diduga berdomisili di luar Jakarta.
Dengan dihapusnya dari adminduk, maka selanjutnya mereka tidak bisa lagi mendapat pelayanan pemerintah yang dikhususkan kepada warga berdomisili di Jakarta.
BACA JUGA:Anggota DPRD Dukung Wacana Nonaktif KTP Warga yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta
Demikian tersebut dalam upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan.
Hal ini terkait dengan penataan dokumen terkait penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, namun berdomisili di luar Jakarta
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nur Rahman, menjelaskan bahwa proses penonaktifan melibatkan dua kategori utama, yaitu data warga yang meninggal dan data RT yang sudah tidak aktif.
"Jadi baru dua kondisi itu dan itu baru usulan untuk penonaktifan. Jadi warga segera lakukan pengecekan terhadap kondisi datanya," katanya kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.
Saat ini, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah mengajukan usulan penonaktifan untuk 8.112 jiwa warga yang masuk dalam kategori tersebut.
BACA JUGA:Ditangkap di Hotel, Selebgram CK Mengenal Narkoba Sejak Setahun Lalu
Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk).
"Nantinya, setelah proses dilakukan oleh Dirjen Adminduk, maka otomatis NIK warga tersebut, bila tidak dilakukan verifikasi, maka tidak aktif untuk pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan," jelas Rahman.
Warga diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penonaktifan ini. (Fajar Ilman)