Anggota DPRD Dukung Wacana Nonaktif KTP Warga yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta

Anggota DPRD Dukung Wacana Nonaktif KTP Warga yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyampaikan, pihaknya akan menghapus KTP warga Jakarta yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Jakarta. 

"Supaya sistem pendataan kewargaan kita, pendataan negara terkait warga KTP Jakarta itu lebih baik, lebih rapi, lebih update, lebih online. Sebenarnya programnya itu," ujarnya kepada Disway.id pada Minggu, 21 April 2024.

BACA JUGA:Terkait Pemprov DKI Jakarta akan Nonaktifkan Ribuan KTP, Begini Respon Anggota DPRD

BACA JUGA:Modal KTP! Catat Syarat dan Cara Daftar Pembelian Subsidi Tabung Gas LPG 3 Kg Pertamina

Sementara itu, Basri Baco mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi warga Jakarta yang belum mendapatkan mata pencarian atau pokok kehidupan.

"Kan lucu kita lagi kerja keras bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan untuk warga Jakarta yang belum dapat pekerjaan. Itu ditambah lagi masuknya warga luar Jakarta yang ingin yang bukan warga Jakarta, bukan KTP Jakarta itu untuk datang ke Jakarta ingin cari pekerjaan," tuturnya.

"Artinya dia harus berKTP di Jakarta. Jangan bertahun-tahun di Jakarta, cari makanan di Jakarta, berusaha di Jakarta. KTPnya masih luar Jakarta, bayar pajaknya masih di luar Jakarta, kan ga bagus juga, gak adil juga," sambungnya.

BACA JUGA:Dua Korban Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Berkat KTP, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Syarat Mudik Gratis BTN 2024, Tunjukkan KTP dan Fotocopy, Follow Akun Medsos

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menonaktifkan 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan pendataan terhadap warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. 

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. 

"Penonaktifan KTP kalau didasarkan pada status warga yang sudah meninggal dunia itu bisa kami terima dan memang seharusnya ada pemuktahiran data terkait status kematian warga," ujar Dwi Rio.

Dwi juga menekankan bahwa keputusan terkait wilayah yang telah beralih fungsi tidak boleh diambil secara sepihak oleh Pemprov. 

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Resmi WNI, KTP dan Paspor Langsung Jadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: