Modal KTP! Catat Syarat dan Cara Daftar Pembelian Subsidi Tabung Gas LPG 3 Kg Pertamina
Syarat dan Cara Daftar Pembelian Subsidi Tabung Gas LPG 3 Kg Pertamina---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Sudahkah kalian tahu bahwa per 1 Januari 2024 lalu untuk pembelian gas LPG 3 Kg Pertamina wajib daftar terlebuh dahulu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan pengumuman resmi bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (Kg) hanya dapat dibeli oleh pengguna tertentu mulai 1 Januari 2024.
Jadi bagi pelanggan tabung gas LPG 3 Kg wajib mendaftar atau memeriksa data diri terlebih dahulu di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi pembelian.
Pemerintah mengupayakan distribusi LPG tabung 3 Kg harus tepat sasaran sehingga proses pembeliannya harus cara dilakukan peendaftaran terlebih dahulu.
BACA JUGA:Penasaran Asal Usul Air di Toilet Kereta? KAI Bongkar Rahasianya
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif Tahun 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1.872 Triliun
Dengan demikian kelompok masyarakat kurang mampu bisa mendapat manfaat dari kebijakan ini untuk membeli tabung gas LPG 3 Kg.
- Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg:
1. Menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki rekening bank.
5. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
BACA JUGA:Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak
- Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: