BACA JUGA:Tarif KRL Segera Naik, Direktur Operasional PT KAI Commuter Angkat Bicara
Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada awak media.
"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.
Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.
BACA JUGA:Banyaknya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Begini Komentar KAI Commuter
BACA JUGA:Jenazah Mooryati Soedibyo akan Dimakamkan Secara Militer di Daerah Tapos Bogor
Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.
"Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tandasnya.