TANGSEL, DISWAY.ID - Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban DPP di Tangerang Selatan sudah naik sidik.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan statusnya.
BACA JUGA:Viral Ayah Kandung Diduga Lecehkan Anaknya di Bawah Umur
"Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 24 April 2024.
Sebelumnya, bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.
Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara di Tangsel Diamankan, Masih Dibawah Umur
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik.
"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.