Bocah Dibawah Umur Diduga Dihamili Pemilik Hiburan Malam, Kuasa Hukum: Hasil Visum Telah Diserahkan ke Kepolisian
Bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.-freepik-
TANGSEL, DISWAY.ID - Bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.
Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Wakil Kepsek: Tak Ada Lagi Guru Galak dan Arogan di Kelas Berkat Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Viral Mobil Berpelat Dinas TNI Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis di Tol Cilandak
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik yang salah satunya hasil visum.
BACA JUGA:Jokowi Ikut Sholatkan Jenazah Mooryati Soedibyo
BACA JUGA:UU Mbappe? Penandatanganan Real Madrid Agar Mendapatkan Keringanan Pajak dari Pemerintah
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik.
"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," katanya kepada awak media, Rabu 24 April 2024.
Sejauh ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus itu.
"Dari proses penyelidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: