Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024

Rabu 24-04-2024,16:03 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:WNA Asal Mesir Marah Gegara Keberisikan Dengar Rapar Pleno PPK di Bolmut: 'Jam Segini Masih Ribut-ribut'

BACA JUGA:Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kategori :