Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

Terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto saat menghadiri sidang kasus korupsi Menara BTS 4G Kominfo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Terdakwa Anang Achmad Latif membantah adanya pemberian dana kepada saksi Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar. 

Bantahan tersebut diucapkan langsung olehnya saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dia menyangkal bahwa dirinya pernah menitipkan dana Rp2,4 miliar melalui Irwan Hermawan untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. 

"Terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp2,4 miliar sebagaimana disampaikan pada persidangan lalu bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada saksi Elvano," ujar terdakwa Anang Achmad Latif. 

BACA JUGA:Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David Ozora, Jika Tak Dibayar?

Adapun pada fakta sesungguhnya, terdakwa Anang pun menjelaskan bahwa dirinya justru pernah diberitahukan oleh Irwan Hermawan bahwa Elvano pernah mendatangi kantor dan rumahnya Irwan untuk meminta sejumlah dana. 

Tidak hanya itu, Anang juga menyebutkan bahwa Elvano sempat meminta Irwan Hermawan untuk merahasiakan soal permintaan dana tersebut darinya. 

Bahkan, dirinya mengaku, baru mengetahui permasalahan tersebut saat diri sudah dalam jeruji besi. 

"Saya pernah diberitahu oleh saudara Irwan Hermawan bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang, saya ulangi untuk meminta sejumlah uang kepada saudara Irwan Hermawan," kata Anang Achmad Latif. 

BACA JUGA:Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung

"Saya tidak ingat jumlahnya, namun saudara saksi Elvano meminta saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya dan hal ini baru sya ketahui kemudian setelah saya dan saudara Iwan Hermawan sama-sama ditahan. Demikian Yangmulia," lanjutnya. 

Mendengar ucapan terdakwa Anang, saksi Elvano pun enggan berkomentar. Kepada Hakim Fahzal, dia mengatakan bahwa dirinya masih tetap pada kesaksiannya, yaitu menerima dana sebesar Rp2,4 miliar dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui Irwan Hermawan. 

Bahkan dirinya mengaku telah mengkonfirmasikan dana tersebut kepada Anang Achmad Latif. 

"Saudara tetap dengan keterangannya?," tanya Hakim Fahzal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: