Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

Terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto saat menghadiri sidang kasus korupsi Menara BTS 4G Kominfo-Intan Afrida Rafni-

"Tetep Yangmulia," jawab saksi Elvano. 

"Tetap, tetap saudara itu menerima uang dari siapa itu?," tanya hakim kembali. 

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sebut Ada Penyimpangan Jumlah Denda dalam Proyek Menara BTS 4G Kominfo

"Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada bapak Anang (Achmad) Latif," jawab saksi kepada hakim. 

Diketahui sebelumnya, saksi Elvano sempat mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp 2,4 miliar dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Pernyataan itu disampaikan Elvano saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. 

Saat itu, saksi Elvano mengaku bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari Irwan Hermawan atas suruhan dari Anang Achmad Latif. 

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.109,1 Triliun, 64,6 Persen dari Target APBN 2023

Merasa tidak tahu maksud dari pemberian uang tersebut, saksi Elvano pun mengkonfirmasikannya ke Anang Achmad Latif dan membenarkan bahwa uang tersebut diberikan untuk dirinya. 

"Saudara nerima uang dari Irwan Hermawan, dan itu atas suruhan Anang Latif. Anang Latif bilang ke kamu?," tanya Hakim Fahzal kepada saksi Elvano. 

"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan iya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya," jawab Elvano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: