JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah sama besarannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," ujar Parsadaan Harahap dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024
Selain itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan, bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," jelasnya.
Ia menegaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
BACA JUGA:KPU: Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
BACA JUGA:Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: