Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024

Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024

Catat! Ini tugas dan wewenang Petugas KPPS 2024 saat pemilu.--rbtv.disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan informasi jika anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS digaji Rp 1,2 Juta per hari sampai dengan pencoblosan dimulai. 

Kesalahan informasi ini lantas menjadi perdebatan netizen karena menganggap betapa enaknya menjadi anggota KPPS yang diberi honor harian. 

BACA JUGA:Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa

BACA JUGA:Viral! Anggota KPPS Pangandaran Pose 2 Jari dan Sebut Prabowo, Begini Endingnya!

Faktanya, penyelenggara pemilu tidak digaji seperti informasi yang beredar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji PPK, PPS, dan KPPS dibayarkan setelah tugasnya selesai dilaksanakan mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Biar tidak salah lagi, simak rincian gaji panitia penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 

Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini: 

• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000 

• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000 

• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000 

• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000 

BACA JUGA:Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Viral! Anggota KPPS Girang Dapat Amplop saat Pelantikan, Langsung Unboxing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: