Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada kamis lalu.

Anggota KPPS disiapkan KPU untuk acara akbar Pemilu 2024, lantas berapa gaji yang akan diterima anggotanya yang akan bekerja satu bulan hingga tanggal 25 Februari 2024 mendatang.

Sebelum menjadi anggota KPPS terlebih dahulu telah mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 25 hingga 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Viral! Anggota KPPS Girang Dapat Amplop saat Pelantikan, Langsung Unboxing

BACA JUGA:Wajib Tahu, Inilah Tugas Pokok 7 Anggota KPPS yang Bertugas di Tiap TPS Saat Pemilu 2024

Mengenai gaji yang akan diterima anggota KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK 02/2002. 

Gaji anggota KPPS akan cair setelah masa tugas berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Sementara itu dalam Pemilu 2024 badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Badan adhoc tersebut mempunyai kewajiban sera aturan gaji yang telah tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Melalui aturan tersebut dijelaskan juga terkait gaji KPPS.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa nominal besaran gaji Ketua KPPS tahun 2024 naik dibandingkan pemilu pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:MC Perlu Tahu, Ini Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Padsa Pemilu tahun 2019 honor ketua  KKPS menerima gaji sebesar Rp 550 ribu, kini untuk pemilu 2024 naik 118 persen atau menerima sebesar Rp 1,2 juta.

Sedangkan anggota KPPS 2024 sendiri akan menerima honor sebesar Rp 1.1 juta atau naik sebesar Rp650.000 yang sebelumnya menerima Rp 500 ribu pada pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: