Wajib Tahu, Inilah Tugas Pokok 7 Anggota KPPS yang Bertugas di Tiap TPS Saat Pemilu 2024

Wajib Tahu, Inilah Tugas Pokok 7 Anggota KPPS yang Bertugas di Tiap TPS Saat Pemilu 2024

Viral seorang anggota KPPS pose 2 jari dan sebut nama Prabowo-Dok. KPU Kota Jakarta Barat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum resmi melantik 5 Juta lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari ini. 

Proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024 telah dilakukan sejak 11 Desember 2023, nantinya akan menjadi garda terdepan penghitungan suara hingga proses rekapitulasi berlangsung. 

BACA JUGA:Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'

Sesuai jadwal KPU, KPPS dilantik hari Kamis, 25 Januari 2024 sebagai kick off dimulainya tugas anggota penyelenggara pemungutan suara. 

Masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu sejak dilantik hingga 25 Februari 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagi Anda yang bertugas menjadi anggota KPPS, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja tugas yang akan dilakukan saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. 

BACA JUGA:50 Ribu Lebih Anggota KPPS Dilantik di Jakarta Barat Hari Ini, Ini Tugasnya

BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Apa Saja Sih Tugasnya di TPS?

Dikutip Disway.id dari salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan dan pemungutan suara di TPS. 

Tiap TPS, wajib memiliki Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang diambil dari masyarakat sekitar TPS.

Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 yang dikutip dari Buku Panduan KPPS dilansir laman KPU.go.id:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

Ketua KPPS bertugas dalam pemungutan suara di TPS di antaranya memanggil para pemegang hak suara sesuai yang terdaftar di daftar pemilih tetap. 

Beberapa tugas Ketua KPPS antara lain:

  • Membuka dan Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6, tetapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir dan hak pilihnya batal.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Khusus anggota Kedua dan Ketiga KPPS, inilah tugas yang diemban diantaranya:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Membantu Ketua KPPS
  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano siang 

BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS

3. Anggota KPPS Keempat

Khusus Anggota KPPS Keempat, sejumlah tugas yang harus dilakukan diantaranya:

  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  • Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
  • Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.

4. Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS kelima beberapa sebagai berikut:
  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.

BACA JUGA:Antisipasi Keamanan Saksi dan KPPS, Timnas AMIN Bakal Buka Dapur Umum

BACA JUGA:ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih

5. Anggota KPPS Keenam

Anggota KPPS Keenam akan menjalankan tugas sebagai berikut.

Setelah memberikan suara di bilik suara dan melipat kembali surat suara, pemilih akan diarahkan ke tempat kotak suara.

Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Membantu Ketua KPPS bersama anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

6. Anggota KPPS Ketujuh

Tugas anggota KPPS Ketujuh adalah:

  • Pemilih akan diarahkan menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh. 
  • Pemilih akan mencelupkan jari tangan sebagai tanda telah memilih. Berikut rincian tugas anggota KPPS ketujuh di antaranya sebagai berikut.
  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Jika hanya enam anggota KPPS, maka anggota KPPS keenam merangkap tugas KPPS ketujuh. 

Sebagai catatan, apabila dalam satu TPS hanya ada 5 anggota KPPS, maka anggota KPPS kelima merangkap tugas anggota KPPS keenam dan ketujuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads