5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Apa Saja Sih Tugasnya di TPS?
KPPS dilantik-Jutaan petugas dilantik dan akan tersebar di TPS di seluruh Indonesia-Indonesia.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 5.741.1237 petugas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik.
Mereka akan bertugas pada Pemilu 2024 nanti. apa saja sih tugasnya?
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pembentukan KPPS, KPU akan melantik sebanyak 5.741.127 KPPS yang tersebar di 820.161 TPS
BACA JUGA:Antisipasi Keamanan Saksi dan KPPS, Timnas AMIN Bakal Buka Dapur Umum
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya,” lapor laman KPU.
“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” lapor laman tersebut lagi.
Kode Etik KPPS
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :
• asas mandiri dan adil,
• asas kepastian hukum,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu