Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024
Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024-Screenshoot/YouTube-
Gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
- Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000
Sedangkan tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Tugas dan Wewenang KPPS Sebagai Berikut:
Tugas KPPS Pemilu
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
BACA JUGA:ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih
BACA JUGA:KPU Tegaskan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Siapkan Pengamanan Pemilu 2024 di 12 Wilayah Luar Negeri Ini
BACA JUGA:Kalender Februari 2024 Lengkap Hari Libur Nasional, Pemilu Tanggal Merah Atau Tidak?
7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: