KPU Tegaskan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan
Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Total ada 129 negara akan menggelar pemunutan suara untuk para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di sana dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Siapkan Pengamanan Pemilu 2024 di 12 Wilayah Luar Negeri Ini
Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat 29 Desember 2023.
Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
“Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” ujar ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat, Minggu 28 Januari 2024.
BACA JUGA:Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.
Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
”Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” tambahnya.
BACA JUGA:Budi Arie Diangkat Jadi Menlu Ad Interim, Netizen: Kabinet Retak atau Amankan Suara Luar Negeri?
Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.
Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: