Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak Hingga Bos Djarum Ke Luar Negeri

Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak Hingga Bos Djarum Ke Luar Negeri

Total ada lima orang yang diajukan cekal. Selain Ken dan Victor, Kejagung juga turut mencekal Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan soal alasan mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiastedi hingga Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Total ada lima orang yang diajukan cekal. Selain Ken dan Victor, Kejagung juga turut mencekal Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman.

BACA JUGA:Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

BACA JUGA:Prestasi Kampus, Harapan Bangsa

Kemudian: Konsultan Pajak, Heru Budijanto dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan alasan pencekalan itu lantaran pihaknya khawatir Ken dkk berpergian ke luar negeri.

"Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri," kata Anang, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Dia menegaskan bahwa pada dasarnya pencekalan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020.

"Dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan," bebernya.

BACA JUGA:Link dan Cara Dapat Diskon Tiket Nataru 2025/2025, Ada Kereta Api hingga Kapal

BACA JUGA:GJAW 2025 Jadi Panggung World Premier New Veloz Hybrid EV, Toyota Pasang Harga Rp 299 Juta

Meski begitu, Anang belum mengungkapkam apakah kelima orang tersebut sudah diperiksa atau belum. Dia hanya bilang, kelimanya masih berstatus saksi.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus yang diduga digunakan dalam kasus korupsi terkait program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads