KPU Tegaskan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan
Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-
Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri, Mulai 5-14 Februari 2024
Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Tahapan dan Jadwal Nyoblos di Luar Negeri
Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.
Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
Senin, 5 Februari 2024 (Hanoi, Ho Chi Minh City), Selasa, 6 Februari 2024 (Panama City), Kamis, 8 Februari 2024 (Tehran), Jumat, 9 Februari 2024 (Amman, Kepulauan Seychelles, Baghdad, Dhaka, Doha, Khartoum, Kuwait City, Manama, Muscat, Riyadh, Sana'a)
BACA JUGA:Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
Sabtu, 10 Februari 2024 (Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia-DF, Bratislava, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Jeddah, Kairo, Kopenhagen.
Kemudian Kiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Mosko, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quito, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Taskhent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa Washington DC, Wellington, Wina, Windhoek, dan Zagreb.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: