Ini Dia Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri, Mulai 5-14 Februari 2024
Pemilu 2024--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat pemungutan suara Luar Negeri (TPSLN), pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City
b. Selasa, 6 Februari 2024
3. Panama City
c. Kamis, 8 Februari 2024
4. Tehran
BACA JUGA:Jokowi Bakal Tak Hadiri HUT ke-51 PDIP, Pilih Terbang ke Luar Negeri
d. Jumat, 9 Februari 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: