Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal-Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa sesuai amanat undang-undang, kewajiban sertifikasi Halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024.
Pada kebijakan tersebut, nanti akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
BACA JUGA:Soal Boikot, MUI Tegaskan Produk Label Halal Tetaplah Halal
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Aqil dalam keterangnnya, Rabu 24 Januari 2024.
Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment.
BACA JUGA:Menangkan Prabowo-Gibran, Samawi Jakut Lepas 1.000 Relawan di Rawa Badak
Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu berisi serangkaian conference, exhibition, B-to-B meeting, hingga Networking Opportunities, dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu bagi tiga kelompok produk,” jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," tambahnya.
“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: