Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal-Kemenag-

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads