Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
Mulai Oktober 2024, Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Wajib Sertifikasi Halal-Kemenag-
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: