bannerdiswayaward

Benarkah ASN Jakarta Boleh Poligami? Ternyata Aturan Mainnya Begini

Benarkah ASN Jakarta Boleh Poligami? Ternyata Aturan Mainnya Begini

Benarkah ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak aturan mainnya- Sekretariat Kabinet-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang resmi diterbitkan oleh Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta, Teguh Setyabudi.

Adapun, dalam Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur tentang mekanisme izin untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin mempunyai lebih dari satu istri atau kerap disebut poligami.

Pada aturan tersebut, ASN pria yang berencana ingin berpoligami wajib untuk memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Ketentuan ini juga telah tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila seorang ASN melanggar aturan yang disebutkan dan menikah tanpa izin, maka dikenakan sanksi dan hukuman disiplin berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, hukuman untuk ASN yang melanggar aturan juga bisa disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pertimbangan dampak pelanggaran yang dilakukannya.

Aturan Main ASN Jakarta yang Ingin Berpoligami

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN

Berikut ini sesuai Pasal 5 ayat 1, ASN Jakarta yang ingin berpoligami harus mengetahui aturan main yang telah diberlakukan, di antaranya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

BACA JUGA:APBD Jakarta 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Teguh Setyabudi Minta ASN Tingkatkan Kinerja

  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Larangan Pemberian Izin

Walau ada syarat yang memungkinkan ASN untuk berpoligami, tetapi izin tidak akan diberikan apabila dalam kondisi berikut:

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Wanti-wanti ASN, Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Aturan!

  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads