Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Rencana pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk menerapkan sistem empat hari kerja dalam satu pekan untuk para pekerja di Jakarta mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi NasDem, Wibi An-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami asal memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syarat ASN Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami jika sang istri tak mampu memberikan keturunan atau mandul.

BACA JUGA:Suami Asri Welas Dituding Pindah Agama dan Poligami Usai Digugat Cerai

BACA JUGA:Jadi Duta Poligami, Ini 5 Daftar Film Fedi Nuril dengan Karakter Pria Beristri Dua

Selain itu, ASN juga diizinkan beristri lebih dari satu jika istrinya mengalami cacat badan atau sakit secara permanen.

Hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, hal ini bukan sesuatu yang baru.

BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan

BACA JUGA:Dirut PT Taspen Disebut KDRT Istri-Berpoligami Demi Dapat Cuan Pengelolaan Rp 300 T untuk Dana Pilpres, Irma Hutabarat: Tak Tedeng Aling-aling Lagi

Karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku sebelumnya.

"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

BACA JUGA:Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads