Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!

Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!

Syarat dan ketentuan PNS Pria boleh Poligami, PNS Wanita dilarang jadi istri kedua. -Ilustrasi/BKN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah membuat aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pihak BKN menyebut bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 40 tahun lalu atau tepatnya pada 1983.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji juga menuturkan kalau BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

"Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," ujar Iswinarto pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Aturan yang dimaksud Iswinarto yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itu disebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Iswinarto menuturkan kalau persyaratan dan ketentuan soal izin poligami bagi PNS Pria ada dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Minggu 4 Juni 2023

Dalam aturan itu pegawai harus mengikuti syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin ke PNS Pria yang ingin berpoligami.

"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," papar Iswinarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: