Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Rencana pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk menerapkan sistem empat hari kerja dalam satu pekan untuk para pekerja di Jakarta mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi NasDem, Wibi An-Istimewa-
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) dituliskan, izin beristri lebih dari satu dapat diizinkan jika diantaranya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: