Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. 

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

BACA JUGA:Pemprov DKI Bertemu Tim Transisi Pramono-Rano, Teguh Setyabudi: Siap Suport!

Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat 17 Januari 2025.

“Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” tambahnya.

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Siap Bantu Anggaran Makan Bergizi Gratis jika Diperlukan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Cabai

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tegasnya. 

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads