Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN-Istimewa-

BACA JUGA:Pemprov DKI Ungkap Kenaikan Harga Cabai Akibat Cuaca Ekstrem, Pasokan Turun 56 Persen

BACA JUGA:Pemprov DKI Pastikan Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024-2029 Sesuai Perda dan Pergub

“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelasnya..

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, 

Serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, 

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan 17 Titik Satuan Gizi untuk Layani Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads