bannerdiswayaward

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun

KPK mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih Rp1 triliun-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus dugaan Korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa angka tersebut masih perhitungan awal.

BACA JUGA:Massa Desak KPK-ESDM Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Halmahera Timur

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos, Dirut PT ALA Teddy Munawar Diperiksa KPK: OTW Jadi Tersangka?

Dalam proses perhitungan kerugian negara pada kasus ini, kata Budi, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 !Agustus 2025, petang.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:KPK Akan Mintai Keterangan Saksi-Saksi Dalam Kasus CSR BI, Termasuk Satori dan Heri Gunawan

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Jadi, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. 

BACA JUGA:Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads