bannerdiswayaward

Dugaan Korupsi Bansos, Dirut PT ALA Teddy Munawar Diperiksa KPK: OTW Jadi Tersangka?

Dugaan Korupsi Bansos, Dirut PT ALA Teddy Munawar Diperiksa KPK: OTW Jadi Tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar (TM) dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19--Pinterest

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar (TM), pada hari ini.

Teddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada masa pandemi Covid-19

BACA JUGA:Indonesia-Peru Sepakat Berantas Narkotika dan Perdagangan Ilegal

BACA JUGA:Bang Ali Sang Gubernur Tangan Besi dapat Bintang Kehormatan dari Prabowo: Bukti Prestasi Birokrat Ala Militer!

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TM, Wiraswasta (Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha/PT ALA)," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. 

Selain Teddy, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo, Andy Hoza Junardy, dan Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan.

Materi pokok pemeriksaan saksi akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.

"Hari ini Senin (11/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ucap Budi.

BACA JUGA:Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Gelar RDP dengan KPK, Pertanyakan Terminologi OTT

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah perusahaan yang ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden Covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka korporasi.

Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat korupsi tersebut.

"KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi," ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 10 November 2024. 

Tessa menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.

BACA JUGA:Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads