Pagar Laut Tangerang Tekuak Miliki 263 Bidang Bersertifikat HGB, Menteri Nusron Wahid Ungkap Daftar Pemiliknya

Pagar laut Tangerang terbuat dari bambu terlihat di pesisir.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan jika pagar laut Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.
Ada sebanyak 233 bidang yang bersertifikat HGB di area pagar laut Tangerang tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya terbukti menyalahi aturan.
BACA JUGA:KKP Akan Panggil Pihak yang Ngaku Pasang Pagar Laut Tangerang: Pembongkaran Segera Dilakukan
“Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti di luar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai prosedur, manakal tidak seusai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," jelasnya.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Nusron mengakui, ratusan bidang tanah itu berada di wilayah laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," ucapnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab media terkait polemik pagar laut Tangerang-Kementerian ATR/BPN-
BACA JUGA:Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut
Sementara mula diketahuinya sertifikat di pagar laut itu, terlihat di situs Bhumi.ATRBPN.
Dalam situs ini terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah hak guna bangunan atau HGB.
Padalah diketahui bahwa bagian dalam pagar laut tersebut masih merupakan lautan dan belum daratan yang bisa mendapatkan status HGB bahkan lengkap dengan nomornya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: