Soal Boikot, MUI Tegaskan Produk Label Halal Tetaplah Halal

Soal Boikot, MUI Tegaskan Produk Label Halal Tetaplah Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.-mui.or.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Produk berlabel Halal Tetaplah Halal untuk dikonsumsi atau digunakan.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda seiring polemik di tengah masyarakat terkait ajakan boikot produk pro Israel yang beredar.

MUI, lanjutnya, membantah keras adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:Ramai Ajakan Boikot Produk Israel, Jusuf Kalla Minta Masyarakat Nikmati yang Telah Diberi Label Halal

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.

Dijelaskannya, MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut.

BACA JUGA:Awak Kapal Israel Galaxy Leader yang Dibajak Yaman Kini Membelot Hingga Kecam Zionis dan Amerika

Pihaknya menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Informasi ini dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/52965/hoaks-rilis-daftar-121-produk-yang-diharamkan-mui-karena-terafiliasi-israel/0/laporan_isu_hoaks 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: