Hati-Hati! Penjualan Makanan Nonhalal Marak, Waketum MUI KH Cholil Nafis Bilang Begini

Selasa 05-05-2026,17:52 WIB
Hati-Hati! Penjualan Makanan Nonhalal Marak, Waketum MUI KH Cholil Nafis Bilang Begini

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta pemerintah lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat, termasuk fenomena penjualan mie berbahan babi di sejumla--Moh. Purwadi

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta pemerintah lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat, termasuk fenomena penjualan mie berbahan babi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata soal boleh atau tidak dalam hukum positif, tetapi menyangkut etika sosial, tenggang rasa, dan harmoni kehidupan bermasyarakat, khususnya di lingkungan dengan mayoritas Muslim.

“Ini berkenaan dengan kearifan lokal dan tenggang rasa. Artinya mayoritas orang-orang muslim yang pasti tidak mengonsumsi yang haram, maka kita harus tahu yang disediakan di tengah-tengah itu untuk menjaga di tengahnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Kesaksian Keluarga Korban Pelecehan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo: Beri Dokrin Menghalalkan Perbuatannya

Kiai Cholil pun menegaskan, MUI tidak melarang praktik penjualan maupun konsumsi makanan nonhalal karena hal tersebut diperbolehkan dalam hukum nasional.

Namun, menurutnya, pelaku usaha perlu mempertimbangkan sensitivitas sosial masyarakat sekitar.

“Yang mau makan babi, yang mau jual babi, kita tidak melarang karena itu diperbolehkan secara hukum nasional, tapi tenggang rasa itu penting,” katanya.

BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, LPPOM Fasilitasi Sertifikasi dan Kuatkan Rantai Pasok Halal dari Hulu

Lebih lanjut, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah itu juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan penolakan secara konstitusional dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau destruktif.

“Kami berharap masyarakat yang menolak itu secara konstitusional, jangan sampai melakukan kekerasan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah lebih bijak dalam memberikan izin usaha, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Sebagai solusi, Kiai Cholil menyarankan agar penjualan makanan nonhalal ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan konsumennya, sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial.

BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal PB IKA PMII, 3 Menteri Kompak PMII Harus Naik Kelas dan Jawab Tantangan Zaman

“Saya berharap pemerintah mengatur ini, jangan memberikan izin… saya minta kearifan pemerintah. Meskipun tidak ada peraturan tertulis, tapi ada kearifan lokal yang menjadi pertimbangan. Tentu solusinya yang makanan haram, juallah di tempat orang-orang yang memang mau makan itu. Di tempat Muslim, fasilitas itu saling menghargai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait