Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
Intip besaran gaji anggota KPPS di Pilkada 2024.--rbtv.disway
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
• Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini
BACA JUGA:MC Perlu Tahu, Ini Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Suara (KPPS) Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000
• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000
BACA JUGA:KPU Tegaskan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan
BACA JUGA:Ketua KPU: 'Jokowi Kalau Mau Kampanye, Izin Cuti ke Presiden Jokowi'
4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: