Saksi Airin-Ade Tak Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS Karang Tengah, Ini Alasannya
Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Tengah, Kota Tangerang, Ahmad Faiz beberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi tak mau menandatangani hasil perhitungan suara di salah satu TPS yang berada di Karang Tengah.-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Tengah, Kota Tangerang, Ahmad Faiz beberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi tak mau menandatangani hasil perhitungan suara di salah satu TPS yang berada di Karang Tengah.
Hal tersebut disampaikan olehnya ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Days Hotel & Suites, Selasa, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Unggul Jauh dari Airin-Ade di Quick Qount Sementara Pilgub Banten 2024, Andra Soni: Alhamdulillah
BACA JUGA:PDIP Sebut Kekalahan Airin Akibat Diintervensi Kekuasaan, Bakal Gugat ke MK
"Pilkada tidak bermoral, politik amplop, intimidasi penyalahgunaan wewenang bantuan beras dari negara untuk memenangkan salah satu paslon yaitu Andra Soni dan Dimyati yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ucap Ahmad Faiz saat membacakan alasan saksi Airin-Ade, Selasa.
Mulanya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menanyakan kepada PPK Kecamatan Karang Tengah. Apakah ada kejadian khusus atau persoalan lain yang belum terkoreksi di kecamatan.
"Ada salah satu kejadian khusus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu ada saksi paslon 01 yang tidak menandatangani pada hasil," jawab Faiz.
Kemudian, diapun menjelaskan kejadian khusus dan atau keberatan saksi soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.
BACA JUGA:Pilkada Banten 2024: Airin Unggul Telak di Kandang Sendiri
BACA JUGA:Airin Mengaku Sempat Iri Saat Tahu Prabowo Dukung Andra Soni
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Days Hotel & Suites, Selasa, 2 Desember 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, rapat pleno itu digelar selama dua hari. Tepatnya mulai dari 3-4 Desember 2024.
"Kalau dari jadwal dua hari, tetapi insyaAllah satu hari selesai," ujarnya kepada awak media di lokasi, Selasa.
BACA JUGA:Di Rakercabsus PDIP Kota Tangerang, Cagub Banten Airin Beber Rencana Pembangunan Hingga Stunting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: