KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI: Ada BI, OJK hingga Anggota DPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak dari BI, OJK hingga DPR RI.
“Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 September 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Analisis Senior Departemen Hukum OJK Dalam Kasus CSR BI-OJK
Saksi-saksi yang dimaksud ialah mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro; Anggota Badan Supervisi Mohammad Jufrin; Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo; Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso; mantan Anggota Komisi XI DPR Satori; Kepala Desa/Kuwu Panongan Rusmini.
Kemudian Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta; Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam; Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit; Sahruldin (Wiraswasta); Kasir Dolarasia Money Changer Haror Priyanto; dan Legal BI Yustisiana Susila.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satori sudah memenuhi panggilan penyidik. Terbaru, 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Satori yang telah disita masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
"Saat ini masih dititipkan di Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025.
Adapun mobil yang disita KPK dari Satori adalah Fortuner (3 unit), Pajero (2 unit), Camry (1 unit), Brio (2 unit), Innova (3 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
BACA JUGA:KKP Klaim Pagar Beton Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap: Proyek Reklamasi!
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mantan anggota Komisi XI DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan menggunakan uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi untuk membangun showroom hingga rumah makan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang miliaran tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini diduga menggunakan uang salah satunya untuk membangun showroom.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:KPK Ungkap Penerimaan Lain Diterima Immanuel Ebenezer
Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
