Kasus Kematian Terapis Bawah Umur di Jaksel Masih Misteri Meski 15 Saksi Diperiksa
RTA, terapis Delta Spa di bawah umur yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak dalam kondisi hamil saat meninggal. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus kematian seorang terapis perempuan yang terjadi pada 2 Oktober 2025 di kawasan Pasar Minggu.
Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil otopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
BACA JUGA:Panik saat Dibubarkan Tawuran, Pelajar Tewas Tenggelam di Kali Cengkareng
BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis hingga Rp126.000 ke Nomor WA Kamu
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan harus dilakukan secara menyeluruh.
"Kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," ujarnya, Minggu 12 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa penyebab kematian korban belum bisa disimpulkan hingga hasil otopsi keluar.
"Kita juga harus pastikan bahwa korban ini dia meninggal, penyebab meninggalnya karena apa. Itu harus kita pastikan dulu. Untuk itu kita masih menunggu hasil otopsi dari Puslabfor, dan dari hasil otopsi itu kita akan melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memutuskan penyebab kematian secara pasti," jelas Nicolas.
BACA JUGA:Fakta Baru Kematian Terapis Wanita di Pejaten: Dugaan Perdagangan Orang Menguat!
Ia menjelaskan, informasi dari keluarga korban menyebut korban sempat ingin keluar dari tempat kerja namun diharuskan membayar denda, polisi menyatakan bahwa informasi tersebut masih bersifat sepihak.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam kasus ini. Menurut Nicolas, penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak.
"Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya yang sesungguhnya atau tidak," tegasnya.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk sesama terapis, manajemen tempat kerja, hingga petugas keamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
