bannerdiswayaward

KPK Panggil 4 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

KPK Panggil 4 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

KPK panggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado-Dok. Antam-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil empat saksi dalam kasus dugaan Korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Keempat saksi itu adalah mantan Financial reporting and costing manager di kantor pusat PT Aneka Tambang, Tbk. (Eks accounting, tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk, Abisetyo Arrozaq Wijaya; Quality internal audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam, Tbk, Ade Prasetyo.

BACA JUGA:Kemenkes Bawa Teknologi AI ke Dunia Medis: Fokus untuk 5 Penyakit Ini

BACA JUGA:Ditjenpas Pindahkan 41 Warga Binaan asal Jakarta ke Nusakambangan: High Risk, Bandar Narkoba!

Kemudian, Mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk. Periode 2016-2018, Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Tbk. / Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2014-2018, Agung Kusumawardhana

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Berdasarkan informasi, keempatnya telah hadir. Abiesetyo hadir sekitar pukul 10.12 WIB, Ade Prasetyo hadir pada 09.33 WIB, Agung Kusumawardhana pada 09.48 WIB dan Adrian Pratama pada 09.50 WIB. 

Budi belum menjelaskan keempatnya akan didalami soal apa dalam pemeriksaan hari ini. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade Sinam Bahar.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Pasrah dengan Nasibnya di Timnas Indonesia

Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.

“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads