Perlu diketahui, dalam unggahan di Instagram Kejari Jaksel, nantinya mobil Rubicon terpidana Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Dalam unggahan Kejari Jaksel itu juga terdapat surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.
BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang.
Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.
“Lelang akan dimulai pada Jum'at (26/4) pukul 10.00 WIB lewat situs portal.lelang.go.id. Sementara yang tertarik untuk melihat langsung Jeep Wrangler Rubicon eks Mario Dandy bisa mengunjungi Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB,” tulis keterangan Kejari Jaksel.
(Fajar Ilman)